Model Ekonomi Hijau ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA)

Oleh Achmad Deni Daruri, Founder BGK Foundation
Eksplorasi mitigasi risiko perubahan iklim melalui pemanfaatan energi terbarukan merupakan langkah strategis yang penting dalam konteks ACFTA, yang mencakup negara-negara di Asia Tenggara dan China. Penelitian yang dilakukan oleh Pusat Penelitian Mitigasi, Kebencanaan dan Perubahan Iklim menunjukkan bahwa integrasi ide-ide pengurangan risiko bencana dan perubahan iklim ke dalam hasil riset dapat menjadi solusi efektif untuk menghadapi fenomena perubahan iklim di Indonesia. Transisi energi dari penggunaan bahan bakar fosil ke sumber energi yang lebih ramah lingkungan, seperti energi matahari, angin, hidro, dan biomassa, tidak hanya mengurangi emisi karbon tetapi juga meningkatkan ketahanan energi dan mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar fosil. Peningkatan peran energi terbarukan dalam mitigasi dampak perubahan iklim juga telah diakui sebagai salah satu cara untuk memperkuat komitmen terhadap kesepakatan iklim global dan mencapai target pengurangan emisi yang ditetapkan oleh masing-masing negara.
Di Indonesia, upaya transisi energi ini mendapatkan dukungan melalui berbagai kebijakan dan inisiatif, termasuk peningkatan kapasitas pembangkit energi terbarukan dan pengembangan teknologi yang lebih efisien dan berkelanjutan. Selain itu, kerjasama regional dalam ACFTA memberikan peluang bagi negara-negara anggota untuk berbagi pengetahuan, teknologi, dan sumber daya, yang dapat mempercepat proses adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Dalam konteks ACFTA, eksplorasi dan penerapan energi terbarukan tidak hanya berkontribusi pada mitigasi risiko perubahan iklim tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Pengembangan energi terbarukan dapat menciptakan lapangan kerja baru, mengurangi biaya energi, dan meningkatkan akses energi bagi masyarakat yang belum terjangkau oleh jaringan listrik.
Selain itu, energi terbarukan memiliki potensi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama di daerah terpencil dan kepulauan, dengan menyediakan energi yang bersih, aman, dan terjangkau. Kesadaran akan pentingnya mitigasi risiko perubahan iklim dan pemanfaatan energi terbarukan terus meningkat di kalangan pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil. Hal ini tercermin dari berbagai inisiatif dan program yang dirancang untuk mempromosikan penggunaan energi terbarukan, seperti insentif fiskal, subsidi, dan program pendidikan dan pelatihan. Dengan demikian, eksplorasi dan implementasi strategi mitigasi risiko perubahan iklim berbasis renewable energy di ACFTA merupakan langkah penting yang harus terus dikembangkan dan didukung oleh semua pihak untuk mencapai masa depan yang lebih berkelanjutan dan tahan terhadap perubahan iklim. Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-China (ACFTA) merupakan pakta penting yang telah berperan dalam memperkuat hubungan ekonomi antara negara-negara anggota ASEAN dan China. Dalam perkembangan terbaru, perjanjian ini dipersiapkan untuk ditingkatkan guna mengatasi tantangan ekonomi kontemporer dan peluang, khususnya di era pasca-pandemi.
Negosiasi bertujuan untuk membuat ACFTA lebih relevan dengan kebutuhan bisnis saat ini, siap untuk masa depan, dan responsif terhadap tantangan global, termasuk yang ditimbulkan oleh ekonomi digital dan hijau. Model ekonomi hijau dalam kerangka ACFTA sangat menarik perhatian karena menandakan komitmen bersama menuju pembangunan berkelanjutan. Model ini mengintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam kebijakan dan praktik ekonomi, bertujuan untuk mengurangi jejak karbon, mempromosikan energi terbarukan, dan mendorong praktik bisnis berkelanjutan di seluruh negara anggota. ACFTA yang diperbarui diharapkan mencakup area kepentingan bersama seperti ekonomi digital, ekonomi hijau, konektivitas rantai pasokan, persaingan, perlindungan konsumen, dan dukungan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). China, sebagai mitra dagang terbesar ASEAN, memainkan peran kunci dalam model ekonomi hijau ini. Perdagangan bilateral antara ASEAN dan China telah mengalami peningkatan signifikan, dengan perdagangan barang mencapai US$ 669 miliar pada tahun 2021, peningkatan 29 persen dari tahun ke tahun meskipun ada dampak pandemi COVID-19.
Selain itu, aliran Investasi Langsung Asing (FDI) dari China ke ASEAN hampir dua kali lipat, menunjukkan keterlibatan ekonomi yang kuat. Model ekonomi hijau di bawah ACFTA diatur untuk lebih meningkatkan lintasan pertumbuhan ini dengan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk investasi dan perdagangan hijau. Model ini dirancang untuk mendukung transisi ke ekonomi rendah karbon, yang semakin menjadi imperatif global. Model ini juga bertujuan untuk memfasilitasi pertukaran teknologi hijau dan praktik terbaik di antara negara-negara anggota, sehingga berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan regional dan ketahanan ekonomi. Ketentuan utama ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) mencakup berbagai aspek yang dirancang untuk memperkuat hubungan perdagangan dan ekonomi antara negara-negara anggota ASEAN dan China. Pertama, ACFTA bertujuan untuk menciptakan kawasan perdagangan bebas dengan menghilangkan atau mengurangi hambatan perdagangan barang, baik tarif maupun non-tarif. Ini termasuk penghapusan tarif untuk sebagian besar jalur tarif, yang memungkinkan ekspor asal Indonesia ke China menikmati konsesi tarif. Selanjutnya, perjanjian ini meningkatkan akses pasar jasa dan memperluas peraturan serta ketentuan investasi, yang menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan aman bagi investor.
Hal ini juga mencakup perlindungan bagi investor dan investasi di negara-negara ASEAN dan China, memastikan lingkungan operasi yang lebih dapat diprediksi untuk pemasok layanan. ACFTA juga memperhatikan aspek kerjasama ekonomi, dengan ketentuan yang diperluas terkait dengan berbagi informasi dan peningkatan kapasitas yang memungkinkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk meningkatkan kemampuan mereka. Ini termasuk aturan asal produk yang lebih liberal dan fleksibel, yang memudahkan bisnis untuk memenuhi syarat mendapatkan manfaat di bawah ACFTA. Kemudahan dalam prosedur sertifikasi asal produk juga merupakan bagian dari ketentuan utama, di mana otoritas pabean di negara pengimpor dapat menerima Surat Keterangan Asal meskipun faktur penjualan dikeluarkan dari negara atau perusahaan lain. Ini memungkinkan faktur barang pihak ketiga dan memfasilitasi kumulasi regional, di mana bahan baku asal yang bersumber dari negara anggota ASEAN lainnya dan China dapat diperhitungkan saat menilai kriteria asal produk akhir yang diproduksi di Indonesia. Selain itu, ACFTA melindungi akses pasar dan memastikan lingkungan operasi yang lebih dapat diprediksi untuk pemasok layanan, dengan akses pasar yang lebih besar dan peningkatan ambang batas ekuitas asing di enam sektor jasa Tiongkok.
Ini menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif di kawasan. Dengan demikian, ACFTA tidak hanya memfasilitasi perdagangan bebas dan investasi antara negara-negara anggota ASEAN dan China tetapi juga mendorong integrasi ekonomi regional yang lebih dalam dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Ketentuan-ketentuan ini mencerminkan komitmen bersama untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang tidak hanya cepat tetapi juga ramah lingkungan dan inklusif, sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan global. Kesimpulannya, model ekonomi hijau dalam ACFTA adalah pendekatan yang berpikiran maju yang menyelaraskan pertumbuhan ekonomi dengan pengelolaan lingkungan. Ini menekankan pentingnya upaya kolaboratif dalam mengatasi tantangan global dan menetapkan preseden bagi perjanjian perdagangan lain untuk menggabungkan keberlanjutan ke dalam tujuan inti mereka. Keberhasilan model ini dapat berfungsi sebagai katalis untuk kebijakan ekonomi yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan di seluruh dunia.


